Hendra Kurniawan Sebut Sidang Etik yang Memecatnya dari Polri Tidak Profesional

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Eks Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12).
Hendra Kurniawan bersaksi untuk terdakwa obstruction of justice AKP Irfan Widyanto.
Dalam kesaksiannya, Hendra mengaku telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri karena dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Putusan sidang etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Hendra.
"Di kode etik kami diperiksa terkait masalah pertanggungjawaban sebagai kabiro yang dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding," kata Hendra di ruang sidang.
Namun, bekas anak buah Ferdy Sambo itu mengaku masih belum paham ketidakprofesionalannya dalam menjalankan tugas.
Menurut Hendra, dari 17 saksi pada sidang etiknya, hanya tiga yang hadir dan satu hadir secara daring.
"Sehingga menurut saya proses itu juga tidak profesional, sehingga hanya itu saja yang bisa menentukan kalau saya tidak profesional," tutur Hendra Kurniawan.
Hendra Kurniawan berani menyebut sidang kode yang memecatnya dari Polri tidak profesional. Begini alasannya eks karopaminal itu.
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap