Hendra Kurniawan Sebut Sidang Etik yang Memecatnya dari Polri Tidak Profesional
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Eks Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12).
Hendra Kurniawan bersaksi untuk terdakwa obstruction of justice AKP Irfan Widyanto.
Dalam kesaksiannya, Hendra mengaku telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri karena dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Putusan sidang etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Hendra.
"Di kode etik kami diperiksa terkait masalah pertanggungjawaban sebagai kabiro yang dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding," kata Hendra di ruang sidang.
Namun, bekas anak buah Ferdy Sambo itu mengaku masih belum paham ketidakprofesionalannya dalam menjalankan tugas.
Menurut Hendra, dari 17 saksi pada sidang etiknya, hanya tiga yang hadir dan satu hadir secara daring.
"Sehingga menurut saya proses itu juga tidak profesional, sehingga hanya itu saja yang bisa menentukan kalau saya tidak profesional," tutur Hendra Kurniawan.
Hendra Kurniawan berani menyebut sidang kode yang memecatnya dari Polri tidak profesional. Begini alasannya eks karopaminal itu.
- Anggota DPR yang Sebut Polri Cawe-cawe di Pilkada 2024 Diberi Teguran
- Komisi III Ingin Sanksi Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Tak Cuma Etik, tetapi Pidana
- Irwasum & Kompolnas Bahas Kerja Sama & Penguatan Pengawasan Internal Polri
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua
- Mendagri Tito Keberatan dengan Usulan Polri di Bawah Kemendagri
- Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Masih Berstatus Terperiksa