Hendra Kurniawan Sebut Sidang Etik yang Memecatnya dari Polri Tidak Profesional

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Eks Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12).
Hendra Kurniawan bersaksi untuk terdakwa obstruction of justice AKP Irfan Widyanto.
Dalam kesaksiannya, Hendra mengaku telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri karena dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Putusan sidang etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Hendra.
"Di kode etik kami diperiksa terkait masalah pertanggungjawaban sebagai kabiro yang dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding," kata Hendra di ruang sidang.
Namun, bekas anak buah Ferdy Sambo itu mengaku masih belum paham ketidakprofesionalannya dalam menjalankan tugas.
Menurut Hendra, dari 17 saksi pada sidang etiknya, hanya tiga yang hadir dan satu hadir secara daring.
"Sehingga menurut saya proses itu juga tidak profesional, sehingga hanya itu saja yang bisa menentukan kalau saya tidak profesional," tutur Hendra Kurniawan.
Hendra Kurniawan berani menyebut sidang kode yang memecatnya dari Polri tidak profesional. Begini alasannya eks karopaminal itu.
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka
- Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Terancam Dipenjara Sampai Mati
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Polda Riau Tingkatkan Kemampuan Penyidik dalam Penanganan Karhutla
- Gilang Komisi III Apresiasi Respons Cepat Polri Tangkap Pelaku Begal WN Prancis