Hendra Kurniawan Sebut Sidang Etik yang Memecatnya dari Polri Tidak Profesional

Hendra Kurniawan Sebut Sidang Etik yang Memecatnya dari Polri Tidak Profesional
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Hendra Kurniawan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

Hendra juga menyebut dalam sidang etik itu dirinya disebut tidak profesional melaksanakan tugas terkait dengan proses penyelidikan kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Penyelidikan terkait peristiwa tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga Nomor 46," kata Hendra Kurniawan.

Ada tujuh terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Ketujuh terdakwa itu ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman, dan Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Hendra Kurniawan berani menyebut sidang kode yang memecatnya dari Polri tidak profesional. Begini alasannya eks karopaminal itu.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News