Merasa Tak Curi Handphone, Hendra Mulyadi Bersumpah Injak Alquran
jpnn.com, TASIKMALAYA - Hendra Mulyadi, warga Sinargalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat berulah. Pria 31 tahun itu nekat menginjak Alquran.
Video Hendra menginjak kitab suci umat Islam itu pun menjadi viral di media sosial. Namun, polisi bergerak cepat dan segera menangkap Hendra.
Polisi juga mengamnkan sejumlah barang bukti. Tak butuh waktu lama, polisi menetapkan Hendra sebagai tersangka penistaan agama.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana mengungkapkan, aksi menginjak Alquran itu bermula ketika Hendra diduga mencuri laptop dan ponsel. Warga lantas berkumpul dan memusyawarahkan kasus pencurian itu.
“Ini kasus penistaan agama dengan menginjak Alquran. Saat itu Hendra bersama saudaranya, Asri dan masyarakat sekitar termasuk RT dan RW sedang musyawarah perihal pencurian laptop dan HP milik Asri yang diduga dilakukan oleh Hendra,” ungkapnya, Minggu (10/5).
“Setelah musyawarah cukup lama, Hendra mengakui telah mencuri laptop. Sementara untuk pencurian HP, Hendra menegaskan tidak melakukannya dan dia terus bersumpah berani injak Alquran,” kata Hendria Lesmana.
Aksi menginjak Alquran itu kemudian viral di media sosial setelah salah satu warga yang kebetulan berada dalam musyawarah itu, Zulian Nurrahman (25) merekamnya dengan handphone. Zulian juga mengunggah video itu di salah satu grup media sosial Facebook.
“Kasus ini menjadi viral karena ada postingan di media sosial Facebook. Pelaku (perekam) Zulian juga kami amankan sekarang untuk dimintai keterangan. Dia terancam pasal UU ITE,” kata Hendria.
Polisi menangkap pria di Tasikmalaya yang menginjak Alquran dan videonya viral di media sosial Facebook.
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Pelaku Pembunuhan Nenek Dalam Karung Terungkap
- Tuna Santri
- Buntut Kasus Wanda Hara, Nagita Slavina Diperiksa Polisi Hari Ini
- Pekan Depan, Polisi Panggil Wanda Hara Terkait Dugaan Penistaan Agama