Merasa Tak Curi Handphone, Hendra Mulyadi Bersumpah Injak Alquran

Merasa Tak Curi Handphone, Hendra Mulyadi Bersumpah Injak Alquran
Polisi menunjukkan barang bukti dan pelaku penginjak Alquran di Tasikmalaya. Foto: Pojokjabar

Polisi menerapkan pasal berbeda kepada kedua pelaku. Untuk tersangka Hendra Mulyadi yang menginjak Alquran dijerat dengan Pasal 156 a KUH Pidana tentang penistaan agama yang  ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Sementara untuk tersangka Zulian Nurrahman dikenai Pasal 45 a Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ral/int/pojokjabar)

Polisi menangkap pria di Tasikmalaya yang menginjak Alquran dan videonya viral di media sosial Facebook.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News