Merasa Tak Curi Handphone, Hendra Mulyadi Bersumpah Injak Alquran
Senin, 11 Mei 2020 – 00:50 WIB
Polisi menerapkan pasal berbeda kepada kedua pelaku. Untuk tersangka Hendra Mulyadi yang menginjak Alquran dijerat dengan Pasal 156 a KUH Pidana tentang penistaan agama yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Sementara untuk tersangka Zulian Nurrahman dikenai Pasal 45 a Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ral/int/pojokjabar)
Polisi menangkap pria di Tasikmalaya yang menginjak Alquran dan videonya viral di media sosial Facebook.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Pelaku Pembunuhan Nenek Dalam Karung Terungkap
- Tuna Santri
- Buntut Kasus Wanda Hara, Nagita Slavina Diperiksa Polisi Hari Ini
- Pekan Depan, Polisi Panggil Wanda Hara Terkait Dugaan Penistaan Agama