Hendra Setiawan: Realita Penegakan Hukum di Indonesia Masih Jauh dari Harapan Pencari Keadilan

Namun, termohon eksekusi melaporkan balik Tony dengan tuduhan pencemaran nama baik atau laporan palsu.
Untuk memaksimalkan pembelaan dalam kedua kasus ini, penasihat hukum dari masing-masing kasus, yaitu Perry Cornelius Sitohang dan Fredrik J. Pinakunary, menghadirkan Dr. Albert Aries, SH, MH, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan anggota Tim Ahli KUHP Baru sebagai ahli yang menguntungkan sesuai Pasal 65 KUHAP.
"Kehadiran Albert secara prodeo-probono (gratis) merupakan bentuk pelayanan untuk transformasi hukum Indonesia," kata Hendra.
Hendra menegaskan bahwa kedua kasus ini menggambarkan realita penegakan hukum di Indonesia yang masih jauh dari harapan pencari keadilan.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus-kasus ini dapat menciptakan preseden buruk terhadap kepercayaan investor asing pada kepastian hukum dan keadilan di Indonesia.
"Tentu tidak dapat dibayangkan jika para ahli hukum saja bisa menjadi terdakwa, apalagi masyarakat awam yang tidak paham hukum," tambahnya.
Jelang 100 hari Pemerintahan Prabowo Gibran, Hendra mengajak Pemerintah, DPR, dan Mahkamah Agung untuk melakukan terobosan penting demi perbaikan Indonesia sebagai negara hukum.
Penegakan hukum dianggap sebagai wajah utama Pemerintah di mata masyarakat dan negara-negara sahabat yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Dua advokat terkemuka, Kenny Wisha Sonda & Tony Budidjaja, menghadapi penerapan hukum pidana yang dianggap berlebihan di PN Jakarta Selatan hari ini.
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Kesehatan Ted Sioeng Memburuk, Majelis Hakim Kabulkan Pembantaran
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- Ted Sioeng Minta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis yang Paling Adil
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini