Hendra Subrata Dieksekusi ke Rutan Salemba Cabang Kejagung

Sebelum dibawa pulang ke Indonesia, kata dia, terpidana sudah diperiksa kesehatan secara menyeluruh.
"Jaksa hanya melaksanakan eksekusi, tadi kami juga sudah melakukan pemeriksaan," katanya.
Menurut Leonard, meskipun terpidana masih bisa berjalan, namun karena alasan kemanusiaan pihaknya memberikan kursi roda mengingat usia Hendra yang sudah sepuh.
"Karena rasa kemanusiaan, agar tidak lebih capek kami kasih kursi roda, kami lakukan pengukuran tensi dan kesehatan beliau dalam keadaan sehat, selanjutnya kejaksaan tetap melaksanakan eksekusi di lembaga pemasyarakatan," ujar Leonard.
Hendra Subrata dipulangkan ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 837, berangkat dari Singapura pukul 18.45 waktu setempat.
Pesawat yang membawa buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.40 WIB.
Terpidana Hendra Subrata langsung dibawa ke Kejagung untuk selanjutnya menjalani eksekusi badan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan dan isolasi sesuai protokol kesehatan Covid-19.
Kejagung mengeksekusi buronan terpidana percobaan pembunuhan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dengan kurungan badan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung