Hendra Subrata Dieksekusi ke Rutan Salemba Cabang Kejagung
Minggu, 27 Juni 2021 – 08:13 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memberikan keterangan pers kepulangan buronan Hendra Subrata, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (26/6/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty
Pemulangan Hendra Subrata mendapat perlakuan khusus karena usianya yang sudah sepuh.
Meski dapat berjalan, pria usia 81 tahun itu menggunakan tongkat saat berdiri, dan dibawa menggunakan kursi roda.
Kejagung juga menyiapkan ambulans serta petugas kesehatan yang mengawal perjalanan Hendra Subrata dari Bandara Soekarno-Hatta ke Kejagung dan menuju Rutan Salemba.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, Hendra Subrata divonis empat tahun pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP.
Hendra Subrata melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo yang tak lain rekan bisnisnya, pada tahun 2009. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kejagung mengeksekusi buronan terpidana percobaan pembunuhan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dengan kurungan badan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung