Hendra Subrata Dieksekusi ke Rutan Salemba Cabang Kejagung
Minggu, 27 Juni 2021 – 08:13 WIB
Pemulangan Hendra Subrata mendapat perlakuan khusus karena usianya yang sudah sepuh.
Meski dapat berjalan, pria usia 81 tahun itu menggunakan tongkat saat berdiri, dan dibawa menggunakan kursi roda.
Kejagung juga menyiapkan ambulans serta petugas kesehatan yang mengawal perjalanan Hendra Subrata dari Bandara Soekarno-Hatta ke Kejagung dan menuju Rutan Salemba.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, Hendra Subrata divonis empat tahun pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP.
Hendra Subrata melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo yang tak lain rekan bisnisnya, pada tahun 2009. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kejagung mengeksekusi buronan terpidana percobaan pembunuhan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dengan kurungan badan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik