Hendra Syahputra Tewas Dianiaya di Tahanan, Wakapolres Ungkap Fakta Mengejutkan Ini
Jumat, 26 November 2021 – 22:40 WIB

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat memimpin paparan kasus penganiayaan tahanan di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/11). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com
Akibatnya, para pelaku diancam Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(mcr22/jpnn)
Polrestabes Medan telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penganiayaan tahanan yang menewaskan Hendra Syahputra.
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Malut, Wakapolres Kompol S Dicopot
- Heboh Oknum Anggota DPRD Malut Diduga Selingkuh dengan Wakapolres, Alamak
- Motif Orang Dewasa Tusuk 3 Bocah di Sumut, Sadis, 2 Korban Tewas
- Detik-Detik Pria di Sumut Menikam 3 Bocah, 2 Tewas
- 3 Bocah Ditusuk Orang Dewasa di Medan, 2 Tewas, 1 Kritis
- Polisi Gulung Oknum PNS yang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil di Deli Serdang