Hendra Syahputra Tewas Dianiaya di Tahanan, Wakapolres Ungkap Fakta Mengejutkan Ini
Jumat, 26 November 2021 – 22:40 WIB
Akibatnya, para pelaku diancam Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(mcr22/jpnn)
Polrestabes Medan telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penganiayaan tahanan yang menewaskan Hendra Syahputra.
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Kasus Kematian Tahanan Polresta Palu Naik Tahap Penyidikan
- Polda Sulteng Bongkar Kuburan Jenazah Tahanan Polresta Palu untuk Autopsi
- Polisi Gulung 4 Orang di Kampung Narkoba Medan
- Kasus Tahanan Tewas di Polres Polman, Wakapolda Ingatkan soal SOP
- Melawan Petugas Polrestabes Medan, Kurir Sabu-Sabu 2 Kilogram Ditembak