Hendrar Prihadi Melarang ASN Bepergian ke Luar Kota Saat Libur Nataru

Hendrar Prihadi Melarang ASN Bepergian ke Luar Kota Saat Libur Nataru
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. Foto: Antara

jpnn.com, SEMARANG - Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hendrar Prihadi melarang aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya bepergian ke luar kota saat libur Natal dan akhir tahun.

ASN tidak boleh keluar kota kalau tidak mendesak," kata Hendrar di Semarang, Kamis (25/11).

Dia menambahkan ASN juga dilarang mengambil cuti selama pelaksanaan PPKM Level III yang akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Desember 2022. 

Menurut Hendrar, hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dia menuturkan larangan lain yang diatur dalam aturan itu, di antaranya, melarang perayaan pergantian tahun serta berbagai aktivitas sosial budaya selama periode tersebut.

Wali Kota juga mengharapkan agar masyarakat membatasi mobilitas selama sembilan hari pelaksanaan PPKM Level III tersebut.

"Kita ikuti aturan tentang pelaksanaan PPKM Level III tersebut karena lebih baik mencegah dari pada mengobati," ungkap Hendrar Prihadi.

Lebih lanjut dia menambahkan koordinasi dengan TNI dan Polri juga akan dilakukan untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi melarang ASN bepergian ke luar kota saat libur Natal dan Tahun Baru. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News