Hendrar Prihadi Melarang ASN Bepergian ke Luar Kota Saat Libur Nataru

jpnn.com, SEMARANG - Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hendrar Prihadi melarang aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya bepergian ke luar kota saat libur Natal dan akhir tahun.
“ASN tidak boleh keluar kota kalau tidak mendesak," kata Hendrar di Semarang, Kamis (25/11).
Dia menambahkan ASN juga dilarang mengambil cuti selama pelaksanaan PPKM Level III yang akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Desember 2022.
Menurut Hendrar, hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dia menuturkan larangan lain yang diatur dalam aturan itu, di antaranya, melarang perayaan pergantian tahun serta berbagai aktivitas sosial budaya selama periode tersebut.
Wali Kota juga mengharapkan agar masyarakat membatasi mobilitas selama sembilan hari pelaksanaan PPKM Level III tersebut.
"Kita ikuti aturan tentang pelaksanaan PPKM Level III tersebut karena lebih baik mencegah dari pada mengobati," ungkap Hendrar Prihadi.
Lebih lanjut dia menambahkan koordinasi dengan TNI dan Polri juga akan dilakukan untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi melarang ASN bepergian ke luar kota saat libur Natal dan Tahun Baru.
Redaktur & Reporter : Boy
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting