Hendrawan Imbau Karyawan Tidak Menuntut Kenaikan Gaji
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran mengatur tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2021 di masa pandemi COVID-19.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan gubernur diminta menyesuaikan penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020.
Artinya pemerintah tidak menaikkan UMP 2021.
Menanggapi kebijakan Menteri Ida, Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menilai pemerintah memang tidak ingin terjadi banyak buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari pandemi COVID-19.
Hendrawan Supratikno mengatakan memang saat ini pemerintah juga dalam menghadapi posisi yang sulit akibat pandemi COVID-19 di tanah air.
Sebab menurut Hendrawan di satu sisi perusahaan diimbau tidak melakukan PHK terhadap para karyawannya.
Namun di satu sisi ekonomi saat ini sedang terdampak adanya pandemi ini.
"Ya memang sangat dilematis dalam kondisi kesulitan saat ini akibat resesi. Jadi dalam kondisi seperti ini adalah prioritas utama bagaimana perusahaan-perusahaan diimbau tidak melakukan PHK," kata Hendrawan
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan jika masyarakat menuntut kenaikan upah maka hal itu sangat tidak bijak.
Pasalnya ekonomi saat ini sedang terdampak pandemic, begitu pun para perusahaan.
"Nah dalam kondisi begini kalau ada kenaikan upah memang sangat memukul ya. Karena pertumbuhan ekonomi juga minus," katanya.
Oleh sebab itu, jalan tengah yang diambil pemerintah adalah tidak menaikkan UMP 2021.
Hal ini juga sekaligus menjaga kemampuan perusahaan di tengah pandemi virus COVID-19 ini.
"Oleh sebabnya ini kita anggap ini sebagai jalan tengah. Dari pihak pengusaha juga menahan diri tidak melakukan PHK, dari pihak karyawan juga menahan diri untuk tidak menuntut menaikkan (gaji, red) karena ini kan mengalami kesulitan," ucapnya.
Sehingga langkah yang dilakukan pemerintah ini adalah jalan tengah yang menguntungkan antara perusahaan dan juga para pegawai.
Karena saat ini banyak perusahaan yang terdampak bahkan ada yang sampai merumahkan pegawainya.
"Ya artinya itu dianggap untuk saat ini kondisi sulit seperti ini dianggap resep yang solitif, win win solution," ujarnya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Hendrawan Supratikno mengimbau para karyawan tidak menuntut kenaikan gaji, perusahaan jangan melakukan PHK.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- MenPAN-RB Rini Minta Pemda Tidak PHK Honorer, Alihkan Semuanya
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Tegas MenPAN-RB soal PPPK & Honorer, Jangan Sampai Ada PHK Massal
- Wamenaker Klaim Perusahaan Tak Protes Soal Kenaikan UMP di Jakarta
- Berikut Ini Daftar Kenaikan UMP di Sejumlah Provinsi, Tertinggi Jakarta