Hendri Akhirnya Susul Sang Kekasih Mendekam di Balik Jeruji Besi
jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Polrestabes Palembang akhirnya berhasil meringkus Hendri, 34, buronan kasus pencurian ponsel di komplek Mal Palembang Square (PS).
Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Sentosa, Kecamatan Plaju Palembang, Selasa (27/07/2021) sore. Lantaran melawan dan berupaya kabur, Hendri dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka merupakan buronan polisi sejak 2019 lalu, lantaran terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
“Benar, anggota kami berhasil menangkap seorang buronan kasus Curat atas nama Hendri,” ujar Tri, Rabu (28/07).
Dijelaskan Tri, saat menjalankan aksinya tersangka dibantu teman wanitanya yang sudah tertangkap dan menjalani hukuman. Di mana, wanita tersebut merupakan karyawan di toko ponsel tersebut.
“Dari toko ponsel itu mereka menggondol delapan unit ponsel berbagai merek,” terangnya. Usai beraksi, lanjut Tri, tersangka Hendri sempat melarikan diri ke Jakarta, namun kembali pulang ke Palembang.
“Setelah kami menerima informasi keberadaannya, langsung kami tangkap,” ucap Tri.
Atas perbuatannya, tegas Tri, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. “Untuk tersangka satunya seorang wanita sudah tertangkap dan kasusnya telah inkrah dari pengadilan,” tutupnya.
Jajaran Polrestabes Palembang akhirnya berhasil meringkus Hendri, 34, buronan kasus pencurian ponsel di komplek Mal Palembang Square (PS).
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen