Hendri Jayadi Minta Polisi Periksa Andre Rosiade Terkait Penggerebekan Prostitusi Online
Alumni Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini menduga, langkah penggrebekan yang dilakukan Andre Rosadie bersama petugas kepolisian dari Polda Sumbar dan menangkap PSK berinisial NN dan seorang muncikari adalah cacat hukum atau ilegal.
“Kalau OTT prostitusi itu tidak sesuai prosedur undercover buying di UU 35 Tahun 2009 dan ada dugaan mall admistrasi kami minta bebaskan perempuan itu. Menegakkan hukum harus sesuai prosedur hukum. Itu sudah prinsip!," tuturnya.
Lebih lanjut, Jayadi mengatakan orang yang melakukan penjebakan itu bisa terkena jeratan hukum pidana. Pasalnya, proses penggrebekan itu tidak berdiri sendiri. Ada yang sudah menyewa kamar, ada pelaku, penjaja seks dan muncikari. Bisa jadi, awalnya NN tidak sedang beraktivitas, kemudian masuk pesan yang membuat dia tertarik kemudian sampai bertransaksi. Apalagi kini NN dan sang muncikari sudah mendekam di penjara dan dijadikan tersangka.
“Tindakan demikian itu sudah sistematis. Semestinya semua yang terlibat bisa kena jeratan hukum. Ada pasal 55 KUHP yang mengatakan turut serta. Dalam pasal 55 Ayat (1) KUHP berbunyi: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. Menurut saya Andre Rosiade sudah memenuhi unsur pasal 55 KUHP itu,” tegas Jayadi.
Tidak hanya itu, Andre juga harus diperiksa secara etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, karena dengan jabatannya sebagai anggota DPR telah melakukan serangkaian kegiatan yang diduga melanggar etika.
Untuk itu, Jayadi meminta siapa pun yang terlibat dalam kasus itu harus diperiksa. Tak terkecuali Andre Rosiadi dan ajudannya yang bernama Bimo.
“Kami minta semua diperiksa tanpa terkecuali. Polisi jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah," pungkas Hendri Jayadi.
Sebelumnya, Andre Rosiade bersama kepolisian dari Polda Sumbar melakukan penggrebekan prostitusi online yang dilakukan di dalam kamar 606 Hotel (Kyriad) Bumi Minang pada Minggu (26/1/2020). Dalam penggrebekan itu petugas menangkap perempuan bernisial NN sebagai pelaku prostitusi online dan seorang muncikari. Namun, petugas tidak menangkap penyewa jasa prostitusi itu.
Hendri Jayadi menilai penggrebekan itu hanya untuk membuat pencitraan diri dengan mengangkangi hukum yang berlaku di Indonesia.
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua