Hendri Jayadi Minta Polisi Periksa Andre Rosiade Terkait Penggerebekan Prostitusi Online
Jumat, 07 Februari 2020 – 08:25 WIB

Ketua Migrant Care dan Advokasi Hukum Depimnas Relawan Jolowi (ReJO) Dr. Hendri Jayadi. Foto: Dokpri for JPNN.com
Keduanya, kini mendekam dipenjara dan dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1), serta pasal 296 jo pasal 506 KUHP.
Dari dokumen yang beredar, nama Andre Rosiade memesan kamar 606 hotel tersebut pada tanggal 26 Januari dan berakhir pada 27 Januari.(fri/jpnn)
Hendri Jayadi menilai penggrebekan itu hanya untuk membuat pencitraan diri dengan mengangkangi hukum yang berlaku di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman