Hendri Tanggapi Menag Yaqut: Apakah Gonggongan Anjing Panggilan untuk Ibadah?
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio menyoroti pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang terkesan menyamakan suara pelantang di masjid dengan gonggongan anjing.
Pernyataan itu sebelumnya disampaikan Gus Yaqut saat menjelaskan soal aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, saat berkunjung ke Pekanbaru, Riau pada Rabu (23/2).
"Saya sampaikan kesedihan saya atas aturan baru yang dikeluarkan Menag Yaqut tentang pengeras suara masjid, apalagi membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing," tulis Hendri melalui akunnya di Twitter, Kamis (24/2).
"Kenapa Anda begitu, Pak Menag? Saya doakan, semoga Anda segera menyadari kekeliruan ini!" sambungnya pemilik akun @satriohendri yang telah mengizinkan pendapatnya itu dikutip JPNN.com.
Dosen di Universitas Paramadina itu juga mengaku sedih mengetahui pemahaman Menag Yaqut tentang toleransi ternyata tipis.
"Toleransi sudah ada sejak dahulu. Alunan suara azan menghiasi kehidupan berbangsa kita, Pak Menag. Aturan ini justru menjauhkan Indonesia dari toleransi beragama yang sudah dibangun sejak Indonesia berdiri," ucapnya.
Menurut pendiri lembaga KedaiKOPI itu, azan merupakan panggilan ibadah, sebagai penanda masuk waktu salat bagi umat Islam.
"Apakah ada umat beragama lain yang panggilan untuk ibadahnya menggunakan gonggongan anjing? Menag Yaqut harus paham tentang ini. Sesungguhnya Menteri Yaqut tipis sekali pemahamannya tentang toleransi," ujar Hendri.
Oleh karena itu, dia berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan teguran kepada Menag Gus Yaqut atas pernyataan kontroversial itu.
Hendri Satrio tanggapi pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas soal pengeras suara masjid dan gonggogan anjing. Keras!
- Lukisan Aktivis
- Hasto Kristiyanto jadi Tersangka, Jokowi: Hehee...
- Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
- Bendungan Hasto
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya