Hendri Yosa Divonis Hukuman Mati
Kamis, 12 September 2019 – 05:00 WIB

Terdakwa saat mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/9/2019). Foto: pojoksatu
Sementara itu, ADI yang disebut Hendri sebagai pemilik barang haram yang dibawanya masih buron. Narkoba itu rencananya akan dibawa ke Kota Medan. Sebelumnya Hendri mengambil barang itu dari NEK yan juga masih buron. (cr-2/nin)
Terdakwa kepemilikan narkoba sebanyak 15 Kg sabu-sabu dan 10 butir ekstasi, Hendri Yosa divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/9).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu