Hendri Yosa Divonis Hukuman Mati

Hendri Yosa Divonis Hukuman Mati
Terdakwa saat mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/9/2019). Foto: pojoksatu

Sementara itu, ADI yang disebut Hendri sebagai pemilik barang haram yang dibawanya masih buron. Narkoba itu rencananya akan dibawa ke Kota Medan. Sebelumnya Hendri mengambil barang itu dari NEK yan juga masih buron. (cr-2/nin)

Terdakwa kepemilikan narkoba sebanyak 15 Kg sabu-sabu dan 10 butir ekstasi, Hendri Yosa divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/9).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News