Hendrik Winata Pertanyakan RUPSLB Kubu Jamer Purba
jpnn.com, JAKARTA - PT Pandji Nonotegoro melayangkan protes terkait rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar Direktur PT Kimco Armindo Jamer Purba pada 23 Januari 2017 lalu.
Dalam keterangan resminya, Jamer dan Samuel Purba mengatakan, Hendrik Winata bukan direktur utama Kimco Armindo lagi.
Namun, Hendrik tak mendapatkan undangan maupun pemberitahuan RUPSLB. Tak hanya sebagai Dirut Kimco, tetapi juga Dirut Pandji Notonegoro.
“Bagaimana mungkin Pak Hendrik sebagai Dirut tidak mengetahui ada RUPSLB,” ujar Ahmad Ali Fahmi, kuasa hukum PT Pandji Notonegoro dalam keterangan resminya, Jumat (7/4).
Menurut Fahmi, pemberitahuan kepada seluruh pemegang saham harus dilakukan minimal 14 hari sebelum RUPSLB.
“Lantas, siapa saja yang menghadiri RUPSLB tersebut? Kan sudah semestinya harus diberitahukan dengan surat tercatat berikut agenda-agenda RUPSLB tersebut,” tambah Fahmi.
Sebelumnya, Jamer dan Samuel mengaku sebagai pemilik Kimco Armindo melalui PT Garama.
Hal itu terjadi setelah mereka menguasai saham PT Pandji Notonegoro yang diklaim sudah dibeli pada 2014.
PT Pandji Nonotegoro melayangkan protes terkait rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar Direktur PT Kimco Armindo Jamer Purba
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Sustain Sebut Peningkatan Pungutan Batu Bara Bisa Dialokasikan untuk Transisi Energi
- Restitusi Berduit
- Haris Azhar Minta Aktivitas Tambang Batu Bara Perusahaan Ini di Musi Banyuasin Dihentikan
- Keinginan Prabowo Kurangi Penggunaan Batu Bara di 2040 Disambut Baik