Hendrik Winata Pertanyakan RUPSLB Kubu Jamer Purba

Hendrik Winata Pertanyakan RUPSLB Kubu Jamer Purba
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - PT Pandji Nonotegoro melayangkan protes terkait rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar Direktur PT Kimco Armindo Jamer Purba pada 23 Januari 2017 lalu.

Dalam keterangan resminya, Jamer dan Samuel Purba mengatakan, Hendrik Winata bukan direktur utama Kimco Armindo lagi.

Namun, Hendrik tak mendapatkan undangan maupun pemberitahuan RUPSLB. Tak hanya sebagai Dirut Kimco, tetapi juga Dirut Pandji Notonegoro.

“Bagaimana mungkin Pak Hendrik sebagai Dirut tidak mengetahui ada RUPSLB,” ujar Ahmad Ali Fahmi, kuasa hukum PT Pandji Notonegoro dalam keterangan resminya, Jumat (7/4).

Menurut Fahmi, pemberitahuan kepada seluruh pemegang saham harus dilakukan minimal 14 hari sebelum RUPSLB.

“Lantas, siapa saja yang menghadiri RUPSLB tersebut? Kan sudah semestinya harus diberitahukan dengan surat tercatat berikut agenda-agenda RUPSLB tersebut,” tambah Fahmi.

Sebelumnya, Jamer dan Samuel mengaku sebagai pemilik Kimco Armindo melalui PT Garama.

Hal itu terjadi setelah mereka menguasai saham PT Pandji Notonegoro yang diklaim sudah dibeli pada 2014.

PT Pandji Nonotegoro melayangkan protes terkait rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar Direktur PT Kimco Armindo Jamer Purba

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News