Hengki Gagal Bohongi Polisi
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 220 KUHP memberi keterangan palsu Jo Pasal 378 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dengan kasus ini, diharapkan membuat shock teraphy ke masyarakat yang mau coba-coba bermain dengan leasing, yakni lapor motor hilang padahal tidak.
“Tolong jangan coba-coba melaksanakan dan mau mengelabui kepolisian. Kita sudah buktikan. Terutama oknum di leasing. Biasanya dia (pelaku,red) diajari oknum tersebut,” tegas Hendra.
Sementara itu, tersangka menyesal membuat laporan palsu tersebut. Diakuinyam motor itu tidak hilang melainkan dipinjamkan ke temannya Dedek.
“Dipinjamkan untuk lokak duit. Dio dak do lagi. Dio bilang, kalau dapat nanti sayo kasih. Dio dak nyebut nilainyo,” aku Hengki.
Menurutnya, motor tersebut baru dikreditnya selama 3 bulan untuk jangka 3 tahun. (pds)
Polsek Kotabaru, Kota Jambi, membekuk satu tersangka kasus laporan palsu dengan harapan mengelabui leasing. Dia adalah Hengki, warga perumahan Bougenville,
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Oknum TNI AL, Penyewa Kendaraan Tersangka
- Oknum PNS Kejari Deli Serdang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya