Hengki Ungkap Kebijakan Baru Penempatan Guru PPPK
jpnn.com - SORONG SELATAN - Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, memutuskan menempatkan tenaga guru PPPK di semua sekolah swasta yang ada di wilayah kabupaten itu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong Selatan Hengki Gogoba mengatakan langkah itu diambil untuk memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta.
"Aturan sebelumnya terkait pengangkatan dan penempatan guru PPPK sudah ditentukan langsung oleh pemerintah pusat, di mana para guru PPPK ditempatkan hanya di sekolah-sekolah negeri, sedangkan untuk sekolah-sekolah swasta tidak mendapat perhatian dan terjadi kekurangan guru," kata Hengki di Teminabuan, Rabu (6/3).
Hengki menjelaskan, sebelumnya regulasi perekrutan dan penempatan ASN PNS dan tenaga guru PPPK ditentukan langsung dari pusat sesuai kebutuhan daerah. Jadi, daerah tinggal mengikuti dan tidak bisa mengubah.
Namun, lanjutnya, dengan adanya kebijakan baru saat ini daerah diberikan kewenangan untuk mengatur penempatan tenaga guru di semua satuan pendidikan.
Terkait hal itu, Hengki mengaku akan melakukan koordinasi dengan kepala daerah agar diambil kebijakan untuk menempatkan tenaga guru PPPK di sekolah-sekolah swasta.
"Syukur dan puji Tuhan karena pemerintah pusat sudah berikan kewenangan ke daerah untuk mengatur penerimaan dan penempatan guru sesuai kebutuhan.”
“Oleh sebab itu kami dinas teknis akan melakukan koordinasi dengan pak bupati, untuk meminta petunjuk lebih lanjut. Jadi kami minta sekolah-sekolah swasta, baik yang dikelola oleh yayasan Islam maupun Kristen dan Katolik untuk bersabar," ujarnya. (antara/jpnn)
Hengki menjelaskan bahwa ada kebijakan baru dari pusat mengenai penempatan guru PPPK, silakan disimak.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024