Hengky, Bos Damkar Mati Diracun?
Rabu, 09 Juni 2010 – 01:43 WIB
KEMATIAN tervonis 18 tahun penjara Hengky Samuel Daud Selasa (1/6) silam masih menyisakan misteri. Bos Damkar yang dikenal dekat dengan sejumlah petinggi negara ini, diduga mati karena diracun. Dugaan ini disampaikan pengacara gaek Adnan Buyung Nasution. Sebagai pengacara senior tentu, Abang- begitu Adnan Buyung biasa disapa - tidak asal main duga. Ia pun berkisah. Secara kebetulan, pada detik-detik menjelang ajal Hengky, Abang sedang berada di Rumah sakit Pondok Indah. Di tempat itu pula Hengky sedang dirawat hingga kemudian meregang nyawa.
"Ketika itu, banyak polisi berlarian di lobi rumah sakit," kata Abang. "Lalu saya tanya, ada apa?" Salah seorang polisi menjawab, "mau ke ruang ICU. Samuel Damkar kritis," kata Abang menirukan jawaban polisi.
Hengky adalah pengusaha asal Sulawesi Utara. Ia dikenal sebagai bos damkar, karena melalui dua bendera kerajaan bisnisnya PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya, Hengky dipercaya menjadi rekanan pengadaan mobil kebakaran (Damkar) di 22 daerah di seluruh Indonesia.
Hingga meninggal, status Hengky adalah tahanan titipan pengadilan di Polda Metro Jaya. Hengky yang pernah buron saat menjadi tersangka korupsi damkar itu memang sedang dalam proses menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung. Sebelumnya, oleh Pengadilan Tipikor pengusaha yang saat jaya lebih sering berpenampilan bak tentara itu dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun, denda Rp 500 juta plus diperintahkan membayar kerugian negara Rp 82 miliar.
KEMATIAN tervonis 18 tahun penjara Hengky Samuel Daud Selasa (1/6) silam masih menyisakan misteri. Bos Damkar yang dikenal dekat dengan
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa