Hengky Daud Sebut Boediono di Persidangan

Hengky Daud Sebut Boediono di Persidangan
Hengky Daud Sebut Boediono di Persidangan
JAKARTA – Kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 daerah yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyeret nama-nama tenar. Jika sebelumnya mantan Mendagri Hari Sabarno disebut-sebut memerintahkan penerbitan radiogram pengadaan mobil damkar, kini giliran mantan Menteri Keuangan Boediono yang kini menjadi wakil presiden, juga disebut-sebut memberikan ijin pembebasan bea masuk.

Dirut PT Istana Sarana Raya, Hengky Samuel Daud mengungkapkan bahwa pembebasan bea masuk mobil pemadam kebakaran yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara itu tidak akan terjadi jika tidak ada surat dari Menteri Keuangan. Saat bersaksi bagi mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Oentarto Sidhung Mawardi di Pengadilan Tipikor, Senin (26/10), Daud menguraikan, pembebasan bea masuk itu diperuntukkan bagi mobil pemadam Morita pada 2004.

Menurut Daud, dirinya mendapatkan fasilitas keringanan dalam importasi damkar yang akan dijual lagi ke pemerintah daerah itu setelah ada surat dari Departemen Keuangan. “Itu yang buat bebas biaya. Saat itu yang tanda tangan yang sekarang jadi pemimpin, yaitu Wapres Pak Boediono,” ujar Daud.

Dalam kesempatan itu, Daud yang mengaku tidak kenal secara prbadi dengan Boediono juga meminta agar Menteri Keuangan di era Presiden Megawati itu dihadirkan sebagai saksi di pengadilan. Tujuannya, untuk membuat perkara menjadi lebih jelas. “Saya minta Wapres (Boediono) dihadirkan dalam persidangan," pinta Daud.

JAKARTA – Kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 daerah yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyeret nama-nama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News