Hengky Daud Sebut Boediono di Persidangan
Senin, 26 Oktober 2009 – 18:09 WIB
JAKARTA – Kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 daerah yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyeret nama-nama tenar. Jika sebelumnya mantan Mendagri Hari Sabarno disebut-sebut memerintahkan penerbitan radiogram pengadaan mobil damkar, kini giliran mantan Menteri Keuangan Boediono yang kini menjadi wakil presiden, juga disebut-sebut memberikan ijin pembebasan bea masuk. Dalam kesempatan itu, Daud yang mengaku tidak kenal secara prbadi dengan Boediono juga meminta agar Menteri Keuangan di era Presiden Megawati itu dihadirkan sebagai saksi di pengadilan. Tujuannya, untuk membuat perkara menjadi lebih jelas. “Saya minta Wapres (Boediono) dihadirkan dalam persidangan," pinta Daud.
Dirut PT Istana Sarana Raya, Hengky Samuel Daud mengungkapkan bahwa pembebasan bea masuk mobil pemadam kebakaran yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara itu tidak akan terjadi jika tidak ada surat dari Menteri Keuangan. Saat bersaksi bagi mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Oentarto Sidhung Mawardi di Pengadilan Tipikor, Senin (26/10), Daud menguraikan, pembebasan bea masuk itu diperuntukkan bagi mobil pemadam Morita pada 2004.
Baca Juga:
Menurut Daud, dirinya mendapatkan fasilitas keringanan dalam importasi damkar yang akan dijual lagi ke pemerintah daerah itu setelah ada surat dari Departemen Keuangan. “Itu yang buat bebas biaya. Saat itu yang tanda tangan yang sekarang jadi pemimpin, yaitu Wapres Pak Boediono,” ujar Daud.
Baca Juga:
JAKARTA – Kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 daerah yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyeret nama-nama
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang