Hengky Dituntut 10 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Pengadaan Pemadam Kebakaran
Kamis, 14 Januari 2010 – 14:52 WIB
JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di beberapa daerah di Indonesia, Hengky Samuel Daud, Kamis (14/1) dituntut hukuman 10 tahun penjara karena diduga ikut terlibat melakukan tindak pidana kolusi, korupsi dan nepotisme dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran. masuk barang senilai Rp10,9 miliar terhadap beberapa mobil pemadam.
Hengky yang juga direktur PT Istana Sarana Raya yang juga sebagai agen tunggal pemegang merek Morita menurut jaksa penuntut umum sudah bekerja sama agar mendapat penunjukan langsung pengadaan mobil pemadam kebakaran. Selain itu, terdakwa juga mendapat fasilitas bebas bea
Baca Juga:
Beberapa pengadaan mobil pemadam yang dituding bermasalah itu seperti di Riau yang menyeret gubernurnya Saleh Yasid dengan pembelian mobil pemadam untuk seluruh kabupaten dan kota senilai sebesar Rp20,2 miliar. Selain itu, di Makassar melibatkan Walikota Makassar Andi Baso Amiruddin untuk 10 unit mobil pemadam dengan sistem voorfinanciering senilai lebih dari Rp9 miliar. Di Medan yang melibatkan Walikota Medan Abdillah yang melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran tanpa lelang senilai Rp10,7 miliar. Sedikitnya ada 22 provinsi di Indonesia yang menjadi sasaran terjang Hengky menjalankan bisnis penjualan mobil pemadam kebakaran tersebut.
Atas perbuatannya itu, JPU KPK menuntut hukuman 10 tahun menjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa. Selain itu, Hengky juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp97,026 miliar. Angka itu belum dikurangi barang rampasan senilai Rp14 miliar lebih sehingga masih harus membayar Rp82,6 miliar atau jika tak membayar diganti dengan 3 tahun penjara.
JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di beberapa daerah di Indonesia, Hengky Samuel Daud, Kamis (14/1) dituntut
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?