Hengky Mengaku Melarikan Diri Karena Disuruh Penyidik KPK

Hengky Mengaku Melarikan Diri Karena Disuruh Penyidik KPK
Hengky Mengaku Melarikan Diri Karena Disuruh Penyidik KPK
Seperti diketahui, dalam putusan Pengadilan atas Oentarto yang dibacakan Senin (4/1) lalu terungkap bahwa Hari Sabarno dan Hengky harus ikut bertanggung jawab. Majelis menilai radiogram yang diterbitkan Oentarto karena ada ijin dari Hari Sabarno. Sementara dari kesaksian para kepala daerah, Hengky sering dikenalkan oleh Hari Sabarno setiap melakukan kunjungan kerja di daerah maupun dalam acara-acar di Jakarta.(ara/jpnn)

JAKARTA - Para persidangan dugaan korupsi pengadaan mobil damkar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang digelar Kamis (7/1), Hengky Samuel Daud yang duduk di kursi terdakwa sempat menyampaikan keterangan yang mengejutkan saat ditanya perihal status buron yang disandangnya. Sebab, Hengky mengaku tidak pernah berniat melarikan diri. Hengky justru melarikan diri karena disuruh penyidik KPK.

Duduk di kursi terdakwa, Hengky mengatakan bahwa sebelum buron dirinya sempat diperiksa KPK yang saat itu masih diketuai Taufiqurrahman Ruki. Usai diperiksa KPK, Hengky mengaku disuruh menunggu oleh penyidik KPK hingga lebih setengah jam. Namun Hengky ternyata tidak ditahan. Hengky malah mengaku disuruh penyidik KPK untuk keluar lewat pintu yang berbeda dengan saat dia masuk gedung KPK.

Mendengar pengakuan tersebut, anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor, I Made Hendra, langsung menanyakan maksud Hengky. "Saya disuruh keluar lewar pintu rahasia," ujar Hengky.

JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi mobil pemadam kebakaran, Hengky Samuel Daud, hari ini kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News