Hengky Pribadi Mangkir di Sidang Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam

Hengky Pribadi Mangkir di Sidang Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam
Suasana sidang dugaan korupsi retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, di PN Palembang, Rabu (26/2/2025). Foto: supplied

Namun, berdasarkan simpulan yang dituangkan dalam Laporan Teknik yang disampaikan bahwa cek fisik dan uji fungsi sample menunjukan bahwa sistem sootblowing baru dan perlengkapannya telah terpasang sesuai dengan rancangan penempatannya.

"Sudah terpasang semua peralatannya dan berfungsi dengan baik dan saya juga telah melihat bangkai dari sootblowing yang lama di mana ada perbedaan desain antara peralatan yang baru dan lama," ungkapnya.

Hendi menyampaikan setelah penggantian peralatan, sootblowing ini memberikan pengaruh pada EFOR pembangkit, yaitu gangguan pada PLTU menurun dan EAF pembangkit yaitu meningkatnya ketersediaan yang berimplikasi pada Kwh produksi meningkat.

Terkait adanya perbedaan spesifikasi pada pompa sentrifugal system water treatment yang terpasang, Hendi menyampaikan bahwa untuk kapasitas 15kW menurutnya terlalu besar (over design).

"Hal penting dalam pemilihan spesifikasi pompa adalah pemenuhan atas flowrate dan head pressure. Selama kedua hal ini terpenuhi berarti desain dan spesifikasi sudah memenuhi, bahkan dengan pemakaian listrik 5,5kW sesuai name plate pompa terpasang ini memberikan keuntungan bagi PLN, karena penggunaan listriknya lebih hemat dan efisien," tutur Hendi.

Ahli Hukum Pidana Prof. Hartiwiningsih menanggapi tentang adanya perubahan Undang-undang No. 1 tahun 2025 terhadap perubahan ketiga atas undang-undang No. 19 tahun 2003 tentang BUMN. Ahli membenarkan bahwa apabila ada perubahan perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya, mengacu pada KUHP Bab I, Pasal 1 Ayat (2).

Sebelumnya, PN Palembang sempat didatangi pengunjuk rasa dari aktivis antikorupsi dan mahasiswa yang mendesak KPK mengusut tuntas perkara itu, termasuk menjerat Hengky Pribadi yang diduga menjadi aktor dalam perkara tersebut.

"Kami menduga terjadi rekayasa nilai anggaran pengadaan, termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 26,9 miliar," kata koordinator aksi Yoga, Rabu (26/2/2025).(fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Saksi fakta yang dihadirkan JPU KPK, yakni Hengky Pribadi mangkir dalam sidang lanjutan korupsi retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam di PN Palembang.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News