Hengky: Uang Politik Rp 450 juta tak Berarti
Rabu, 13 April 2011 – 23:20 WIB
JAKARTA — Sidang lanjutan kasus dugaan suap travelers cheque (TC) kepada para anggota Komisi IX DPR RI periode 2004-2009 berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hengky Baramuli, mantan wakil rakyat Sulut yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini menyampaikan eksepsi atau keberatan atas tuduhan JPU kepadanya.
Seperti diketahui, Hengky diduga telah menerima uang 450 juta untuk kepentingan pemilihan Miranda Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) 2004 lalu. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, ia ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba.
Sebelum sidang di gelar, Hengky menegaskan dirinya bukan koruptor. Ia menantang pihak yang menuduhnya korupsi untuk membuktikan bila memang dirinya telah korupsi. “Saya tolak kalau dikatakan koruptor, karena saya tak pernah mengambil uang negara,” kata Hengky sebelum menjalani persidangan di PN Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/4).
Menurut Hengky, yang namanya koruptor adalah orang yang mencuri uang negara. “Saya tidak melakukan korupsi karena waktu itu menerima uang dari fraksi, apa itu salah? Kecuali saya terima dari lintas fraksi baru itu bisa dikatakan korupsi,” tegas Hengky yang berharap persidangan kasusnya berjalan fair.
JAKARTA — Sidang lanjutan kasus dugaan suap travelers cheque (TC) kepada para anggota Komisi IX DPR RI periode 2004-2009 berlangsung di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Soal Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol, Hutama Karya Bakal Terbuka ke KPK
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, Polri Beri Sanksi Demosi Lagi Seorang Personel
- Ditanya Wacana Libur Sekolah Saat Ramadan, Menag Menjawab Singkat
- Kasus Pemerasan di DWP, LBH Jakarta Sebut Kapolda Metro Jaya Harus Ikut Bertanggung Jawab
- Program Sedekah Energi dari MOSAIC Bikin Masjid Hemat Biaya Listrik
- Kepala BKN Berharap Masalah Fatal Ini Jangan Terulang di PPPK 2024 Tahap 2