Hengky: Uang Politik Rp 450 juta tak Berarti
Rabu, 13 April 2011 – 23:20 WIB
Usai itu, dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Andi Kurniawan di persidangan, Hengky membantah melakukan korupsi. Dalam eksepsi dikatakan, dakwan JPU nomor DAK-06/24/03/2011 pada perkara nomor 15 Pid.B/TPK/2011/PM.JKT PST tidak mengenai dasar hukum atau sasaran dakwaan. Apa yang didakwakan dinilai bukan merupakan sebuah pelanggaran dan sudah kadaluarsa.
Berkas perkara penyidik KPK yang dijadikan dasar pembuatan dakwaan juga dinilai belum lengkap. Sebab belum didukung bukti dan saksi-sakti. “Dalam dakwaan disebutkan nama Nunun Nurbaeti tapi tak ada BAP dari Nunun,” kata Andi.
Dakwaan juga dikatakan tidak tegas menyebutkan keterlibatan dan kualifikasi keterlibatan Hengky. Tidak jelas siapa-siapa yang dilakukan secara bersama-sama melakukan korupsi, khususnya Hengky. Juga hanya menyimpulkan penerimaan TC terkait pemenangan Miranda padahal Hengky tak tahu soal itu.
Karena itu, hakim diminta untuk menerima eksepsi dan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum. Hakim juga diharapkan memutuskan untuk memerintahkan JPU mengeluarkan Hengky dari rutan. Dan semua beban perkara persidangan diminta untuk dibebankan kepada negara. (sto/jpnn)
JAKARTA — Sidang lanjutan kasus dugaan suap travelers cheque (TC) kepada para anggota Komisi IX DPR RI periode 2004-2009 berlangsung di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- 720 Pelanggan di Citra Garden Puri Semanan Dapatkan Air Siap Minum dari PAM JAYA
- Prabowo Terbang ke Malaysia untuk Bertemu PM Anwar Ibrahim, Ini yang Dibahas
- HMPV Bukan Virus Baru, Dinkes DKI Jakarta Minta Masyarakat tak Panik, tetapi Tetap Waspada
- MenPANRB Rini Dorong Kepala Daerah Memastikan Honorer Daftar PPPK Tahap 2