Raih Predikat Cum Laude Doktor Hukum

Henry Indraguna Dorong Optimalisasi Pengawasan Eksternal Hakim

Henry Indraguna Dorong Optimalisasi Pengawasan Eksternal Hakim
Henry saat sidang terbuka untuk mempertahakan Disertasi Program Doktor Hukum (S3) Program Pascasarjana Universitas Borobudur di Jakarta, Sabtu (3/9/2022). Foto: Dokumentasi pribadi

Henry menambahkan, tiga pilar penegak hukum juga harusnya bekerja sama.

"Begitu perkara dibuka SPDP, antara JPU dan penyidik sudah bisa bekerja sama, apakah ada unsur pidananya atau tidak. Bukti permulaan sudah cukup apa belum. Makanya ada perkara sudah tersangka masuk ke Kejaksaan  P19. Balik lagi gitu," bebernya.

Penegakan Sanksi Tegas

Dalam disertasinya, Henry Indraguna telah mengumpulkan data-data bahwa independensi hakim saat ini belum sepenuhnya terwujud dengan masih adanya putusan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Hakim belum sepenuhnya mengikuti nilai-nilai objektif dalam menjalankan tugas. Nilai-nilai objektif terdesak oleh nilai subjektif, sehingga terjadi pergeseran-pergeseran nilai, yakni dari nilai objektif ke nilai subjektif.

"Oleh karena itu diperlukan reorientasi terhadap nilai-nilai yang menjadi pedoman hakim dalam menjalankan tugas. Diperlukan kontrol sosial dan kontrol budaya untuk mengembalikan nilai-nilai yang tercemar, terputus dan hilang tersebut," jelas founder Firma Hukum Henry Indraguna and Partners ini.

Hakim dalam menangani perkara harus bersifat independen dan berintegitas, supaya putusan yang dikeluarkan dapat menciptakan rasa keadilan, dikarenakan seorang hakim terikat dalam kode etik profesi hakim yang mengharuskan hakim bersikap jujur, adil dan berintegritas.

Objektivitas hakim dalam memutus merupakan bentuk penegakan hak asasi manusia di bidang peradilan, salah satu upaya mewujudkan objektivitas hakim dalam peradilan yaitu menggunakan sistem majelis hakim dalam persidangan.

Raih predikat cum laude Doktor Hukum Universitas Borobudur, Henry Indraguna mendorong optimalisasi pengawasan eksternal hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News