Henry Klaim Sambo Sudah Mengaku Bohongi Hendra dan Agus
Dalam persidangan sebelumnya, Hendra dan Agus tak mengajukan ekspesi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Henry Yosodiningrat mengatakan pihaknya tidak mengajukan nota keberatan karena dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formal dan materiel.
Kendati demikian, Henry menilai bahwa isi dakwaan jaksa itu tidak satu pun yang memperlihatkan kedua kliennya telah melakukan perbuatan pidana.
"Saya tadi menyampaikan satu hal bahwa kalau kami lihat dari rangkaian perbuatan yang diuraikan oleh penuntut umum, sama sekali tidak ada satu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana," ucap Henry.
JPU mendakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 Ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)
Henry Yosodiningrat menyebut upaya perintangan penyidikan kematian Brigadir J yang menyeret Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria karena perintah Ferdy Sambo
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Kritisi Pemeriksaan Hasto, Yoso Sebut Hukum di Akhir Pemerintahan Jokowi Semakin Parah
- Lemkapi Tak Yakin Seorang Kapolda akan Bersaksi soal Kecurangan Pemilu di MK
- Ganjar-Mahfud Bakal Menghadirkan Sosok Kapolda di Mahkamah Konstitusi
- Henry Yosodiningrat Temui Jenderal Bintang 3 Untuk Klarifikasi Isu Kapolri Tak Netral