Henry: Susno Tak Tahu Apa-apa

Henry: Susno Tak Tahu Apa-apa
Henry: Susno Tak Tahu Apa-apa
JAKARTA -- Kuasa hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat, membantah keras bahwa kliennya disangkutpautkan dengan peristiwa keluyurannya Gayus Tambunan dari rutan Mako Brimob, Kelapa Dua. ’’Dia tidak pernah diperiksa. Dia tidak tahu apa-apa. Orang selnya saja jauh (dari sel tahanan Gayus),’’ terang Henry. Bahkan, Henry juga menepis tudingan bahwa Susno kerap keluar tahanan. ’’Saya tegaskan, berita (keluarnya Susno dari tahanan) itu fitnah. Sekali lagi, fitnah,’’ katanya dengan nada tinggi, kemarin.

Sejatinya, Susno akan menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa siang kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, mantan Kapolda Jabar itu tidak hadir dengan alasan sakit. Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto pun mengetukkan palu untuk menunda persidangan tersebut. ’’Karena terdakwa sakit dan sudah ada surat keterangan sakit selama tiga hari dari Pusdokkes Mabes Polri, sidang ditunda,’’ tutur Charis, lalu mengetukkan palunya.

Henry menjelaskan, dalam persidangan sebelum, Selasa lalu (9/11), kondisi kesehatan kliennya sudah mulai menurun. Badannya terasa panas dingin. Tetapi, karena masih kuat, Susno memaksakan diri. ’’Ternyata hari ini sudah tidak kuat. Saya baru tahu tadi pagi,’’ jelasnya.

Sementara itu, kejaksaan menolak dikaitkan dengan seringnya Gayus keluar sel Rutan Mako Brimob. Alasannya, hal itu sudah di luar kewenangan jaksa, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jaksel. Kepala Kejari Jaksel M. Yusuf menjelaskan, saat ini Gayus dalam status tahanan hakim PN Jaksel. Untuk mengeluarkan Gayus dari tahanan harus melalui penetapan hakim. Yusuf juga telah mengonfirmasi petugas pengawal tahanan dari Kejari Jaksel dan kepolisian. ’’Mereka menyatakan tidak pernah mengeluarkan tahanan atas nama Gayus selain untuk keperluan sidang,’’ kata Yusuf.

JAKARTA -- Kuasa hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat, membantah keras bahwa kliennya disangkutpautkan dengan peristiwa keluyurannya Gayus Tambunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News