Henry Yosodiningrat Bakal Ajukan Pembelaan untuk 2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator kuasa hukum kedua terdakwa penembak enam laskar FPI, Henry Yosodiningrat bakal mengajukan pembelaan untuk kliennya itu pada persidangan Jumat (25/2) mendatang.
Sebelumnya, 2 polisi penembak 6 laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2).
Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta lantas menanyakan kepada kedua terdakwa yang hadir secara virtual, apakah mengajukan pembelaan atau tidak atas tuntutan jaksa.
"Insyaallah, hari Jumat (25/2), setelah salat Jumat, kami siap membacakan ini (pledoi) di persidangan. Pembelaan akan dibacakan tim advokat yang hadir di ruang sidang," kata Henry Yosodiningrat menjawab pertanyaan hakim.
Setelah itu, hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Jumat (25/2) mendatang.
Diketahui, JPU dalam tuntutannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghabisi nyawa orang lain secara bersama-sama.
Oleh karena itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dan Yusmin dengan hukuman enam tahun penjara.
Henry Yosodiningrat bakal sampaikan pembelaan untuk 2 polisi penembak 6 laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel