Henry Yosodiningrat Bakal Ajukan Pembelaan untuk 2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator kuasa hukum kedua terdakwa penembak enam laskar FPI, Henry Yosodiningrat bakal mengajukan pembelaan untuk kliennya itu pada persidangan Jumat (25/2) mendatang.
Sebelumnya, 2 polisi penembak 6 laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2).
Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta lantas menanyakan kepada kedua terdakwa yang hadir secara virtual, apakah mengajukan pembelaan atau tidak atas tuntutan jaksa.
"Insyaallah, hari Jumat (25/2), setelah salat Jumat, kami siap membacakan ini (pledoi) di persidangan. Pembelaan akan dibacakan tim advokat yang hadir di ruang sidang," kata Henry Yosodiningrat menjawab pertanyaan hakim.
Setelah itu, hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Jumat (25/2) mendatang.
Diketahui, JPU dalam tuntutannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghabisi nyawa orang lain secara bersama-sama.
Oleh karena itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dan Yusmin dengan hukuman enam tahun penjara.
Henry Yosodiningrat bakal sampaikan pembelaan untuk 2 polisi penembak 6 laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- Ibu Penganiaya Anak Kandung di Medan Dituntut Hukuman Setahun Penjara
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- Akademisi Mendesak Supaya Dominus Litis jadi Bagian RUU KUHAP
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto