Henry Yosodiningrat Bakal Ajukan Pembelaan untuk 2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator kuasa hukum kedua terdakwa penembak enam laskar FPI, Henry Yosodiningrat bakal mengajukan pembelaan untuk kliennya itu pada persidangan Jumat (25/2) mendatang.
Sebelumnya, 2 polisi penembak 6 laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2).
Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta lantas menanyakan kepada kedua terdakwa yang hadir secara virtual, apakah mengajukan pembelaan atau tidak atas tuntutan jaksa.
"Insyaallah, hari Jumat (25/2), setelah salat Jumat, kami siap membacakan ini (pledoi) di persidangan. Pembelaan akan dibacakan tim advokat yang hadir di ruang sidang," kata Henry Yosodiningrat menjawab pertanyaan hakim.
Setelah itu, hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Jumat (25/2) mendatang.
Diketahui, JPU dalam tuntutannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghabisi nyawa orang lain secara bersama-sama.
Oleh karena itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dan Yusmin dengan hukuman enam tahun penjara.
Henry Yosodiningrat bakal sampaikan pembelaan untuk 2 polisi penembak 6 laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini
- JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!
- JPU Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu
- Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum