Henry Yosodiningrat Hadirkan Ahli Hukum Pidana Terkait Kasus Rionald Soerjanto
Kuasa hukum Henry Yosodiningrat mengatakan sejak awal Terdakwa tidak pernah secara formal diangkat menjadi Direktur.
Menurut Henry, terdakwa tidak pernah diminta persetujuannya, tidak pernah ada kontrak kerja, Terdakwa tidak pernah mengetahui, tidak pernah menerima gaji dari PT tersebut dan tidak pernah didaftarkan dalam akta perusahaan ke Ditjen AHU.
“Lalu, bagaimana dengan keabsahan legalitas tersebut?” tanya Henry yang juga mantan anggota DPR RI ini.
Atas pertanyaan tersebut, Sholehuddin menajawab, "Tidak sah dan tidak valid."
Menurut Sholehuddin, alat bukti yang ada tidak memenuhi kualifikasi Pasal 372 maupun Pasal 374, karena tidak terdapat hubungan pekerjaan sebagaimana dinyatakan dalam persidangan.
Uang fee terhadap reseller juga dari PT langsung dibayarkan dari PT kepada reseller. Terdakwa tidak pernah memegang uang tersebut sehingga tidak memenuhi unsur penggelapan.
Selanjutnya, Henry meminta pendapat dari ahli terkait dengan unsur penipuan dalam pasal 378 KUHP.
Sholehuddin menjelaskan prinsip hukum pidana tidak membuat normanya sendiri, karena berdasarkan hukum-hukum lainnya dari perdata, administrasi, niaga atau tata usaha negara.
Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum terdakwa Rionald Soerjanto menghadirkan seorang ahli hukum pidana Sholehuddin dalam kasus Rionald Soerjanto, simak.
- Ahli Sebut Penggunaan UU Tipikor di Kasus Pertambangan PT Timah Dipaksakan
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Polda Riau Tahan Oknum Pengacara sebagai Tersangka Korupsi KUR di Bank BUMN