Henry Yosodiningrat Hadirkan Ahli Hukum Pidana Terkait Kasus Rionald Soerjanto

Henry Yosodiningrat Hadirkan Ahli Hukum Pidana Terkait Kasus Rionald Soerjanto
Henry Yosodiningrat (tengah) selaku kuasa hukum terdakwa Rionald Soerjanto menghadirkan seorang ahli hukum pidana dan kriminolog sekaligus sebagai dosen Fakultas Hukum Ubhara Surabaya Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H pada Rabu (4/1/2023). Foto: Dokumentasi pribadi

Jika diawali dari perjanjian hukum perdata, contohnya seperti Perjanjian Kerja Sama antara Reseller dengan PT yang bersangkutan, maka seharusnya diselesaikan secara hukum perdata.

Sholehuddin mengatakan “ditinjau dari aspek hukum pidana, dibangun atas dasar hukum perdata karena itikadnya perjanjian. Lalu pembayaran fee kepada para reseller itu menjadi hak pribadi para reseller.”

Perbuatan unsur delik pidana Pasal 378 yang harus dibuktikan adalah apakah adanya kesengajaan untuk dimiliki oleh Terdakwa yang dinilai melawan hukum.

Terdakwa tidak dapat dikenakan Pasal 378 KUHP atau memenuhi unsur menguasai memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum karena tidak memenuhi modus seperti melakukan tipu muslihat, adanya rangkaian kata-kata bohong, menggunakan nama palsu, atau keadaan palsu serta menggerakkan orang lain menyerahkan uang/piutang.

Para reseller mempunyai Perjanjian Kerja Sama yang valid dengan perusahaan, ditandatangani oleh lebih dari satu orang yang mewakili perusahaan, dapat dibuktikan menggunakan beberapa alat bukti bahwa Reseller sudah bekerja sesuai Perjanjian Kerja Sama maka dari itu berhak mendapatkan hak mereka berupa fee.

Lantas, perusahaan pun sudah mendapatkan hasil yang banyak dari hasil kerja para reseller, lalu setiap pembayaran ke reseller pun harus melalui beberapa prosess administrasi dan harus ditandatangani lebih dari empat orang. Tidak ada Reseller rekayasa dalam hal ini.

Sholehudin menjelaskan perbuatan pelanggaran hukum mengandung unsur Pasal 378 KUHP, masuk delik material murni, dimana membuat situasi kepalsuan dengan rangkaian kata-kata bohong yang mengakibatkan penyerahan uang yang dianggap perbuatan penipuan.

“Perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur Pasal 378 KUHP,” kata Sholehudin.

Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum terdakwa Rionald Soerjanto menghadirkan seorang ahli hukum pidana Sholehuddin dalam kasus Rionald Soerjanto, simak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News