Henry Yosodiningrat Hadirkan Ahli Hukum Pidana Terkait Kasus Rionald Soerjanto
Senin, 09 Januari 2023 – 08:50 WIB
Dalam perkara ini, Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Rionald Anggara Soerjanto bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.
“Perbuatan terdakwa sebagaimakna diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 374 juncto Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP,” demikian dilansir dari SIPP PN Jaksel.(fri/jpnn)
Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum terdakwa Rionald Soerjanto menghadirkan seorang ahli hukum pidana Sholehuddin dalam kasus Rionald Soerjanto, simak.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Polda Riau Tahan Oknum Pengacara sebagai Tersangka Korupsi KUR di Bank BUMN
- Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali