Hentikan Izin Pendirian MiniMarket
Rabu, 02 Juni 2010 – 13:05 WIB
BANDARLAMPUNG – Pemkot Bandarlampung mengambil sikap tegas terhadap keberadaan minimarket. Wali Kota Eddy Sutrisno mengeluarkan instruksi untuk menghentikan penerbitan izin pendirian minimarket di kota ini.Hal tersebut dilakukan untuk menyikapi maraknya minimarket yang hadir di Bandarlampung. Kemudian melanggar Perwali No. 17/2009 tentang Persyaratan dan Penataan Minimarket di Kota Bandarlampung. Mulai perizinan, waktu pelayanan, hingga persyaratan lokasi pendirian. BPMP juga harus berkoordinasi dengan satuan kerja terkait untuk pemberian sanksi terhadap minimarket yang tidak memiliki izin. Lalu menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik usaha yang telah memiliki surat izin tanda usaha (SITU) dan diminta untuk melengkapi izin pendirian minimarket.
Contohnya minimarket yang terletak di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Jalan Pramuka, dan Jalan Wolter Monginsidi yang beroperasi melebihi ketentuan waktu pelayanan. Lalu dalam Surat Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penghentian Penerbitan Izin Pendirian Minimarket tersebut, tertulis instruksi ditujukan kepada Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Bandarlampung.
Eddy meminta BPMP menghentikan penerbitan izin pendirian minimarket, terhitung sejak instruksi tersebut ditetapkan, yakni 1 Juni 2010. Selanjutnya, BPMP diminta menginventarisasi pendirian minimarket sejak instruksi itu ditetapkan. Kemudian, badan pimpinan Adi Erlansyah ini diminta memberikan teguran kepada manajemen minimarket yang bersangkutan.
Baca Juga:
Seperti surat izin usaha pendirian pasar modern (SIUPPM), tanda daftar perusahaan (TDP), dan tanda daftar gudang (TDG).