Hentikan Izin Pendirian MiniMarket

Hentikan Izin Pendirian MiniMarket
Hentikan Izin Pendirian MiniMarket
   

Penerbitan kembali izin pendirian minimarket baru dapat dilakukan setelah diundangkannya peraturan daerah tentang minimarket.

Saat ini, pemkot tengah menyusun draf raperda terkait hal tersebut. Tujuannya agar lebih mengikat serta mengatur minimarket secara detail dan jelas.

   

Eddy mengatakan, setelah keluarnya instruksi wali kota ini, maka giliran satker yang bergerak. ’’Masak saya juga mesti gerak,” katanya kemarin.

Lalu untuk perda yang direncanakan, ia mengharapkan segera terealisasi. Hal ini agar pengaturan tentang minimarket memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan perwali yang kini digunakan sebagai acuan.

   

Sementara itu, Kepala BPMP Adi Erlansyah mengatakan segera melaksanakan instruksi yang diberikan oleh orang nomor satu di Pemkot Bandarlampung tersebut. ’’Penerbitan izin baru akan ditolak. Namun untuk perpanjangan masih diperbolehkan,” katanya. Dalam waktu sebulan ini, lanjutnya, BPMP akan kembali melakukan inventarisasi minimarket yang tidak memiliki atau belum melengkapi izin. Setelah proses tersebut, BPMP akan melakukan penertiban.

BANDARLAMPUNG – Pemkot Bandarlampung mengambil sikap tegas terhadap keberadaan minimarket. Wali Kota Eddy Sutrisno mengeluarkan instruksi untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News