Hentikan Izin Pendirian MiniMarket

Hentikan Izin Pendirian MiniMarket
Hentikan Izin Pendirian MiniMarket
   

Untuk tahapan itu akan berkoordinasi dengan Satpol PP Bandarlampung. Sebab, ada minimarket yang diduga tetap beroperasi meski pengajuan izinnya ditolak.

Ia mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki BPMP, sekitar 20 minimarket yang beroperasi di kota ini belum memiliki izin.  Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Bandarlampung Barlian Mansyur mendesak pemkot untuk segera bertindak tegas. ’’Tutup minimarket yang tidak memiliki izin,” katanya diamini anggota Komisi A Ernita. (eka/ais)

BANDARLAMPUNG – Pemkot Bandarlampung mengambil sikap tegas terhadap keberadaan minimarket. Wali Kota Eddy Sutrisno mengeluarkan instruksi untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News