Hentikan Pengiriman TKI ke Malaysia
Jumat, 19 Juni 2009 – 19:08 WIB
Pertemuan tersebut juga menindaklanjuti pertemuan bilateral dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Datuk Subramaniam di sela-sela sidang tahunan International Labour Conference (ILC) yang di Genewa, Swiss, Kamis lalu. Dalam pertemuan bilateral itu telah disepakati bahwa Pemerintah Malaysia akan mewajibkan para pengguna TKI untuk bertanggung jawab bila melakukan tindak kekerasan terhadap tenaga kerja mereka.
Baca Juga:
Selain itu, dalam upaya mencegah adanya pengiriman TKI ilegal, pemerintah Malaysia juga akan memberi sanksi kepada perusahaan dan pengguna perorangan yang menggunakan jasa TKI ilegal. Untuk mencari solusi, pada Juli mendatang pemerintah Indonesia dan Malaysia akan membahas bersama nota kesepahaman pada awal Juli mendatang.
Pertemuan ini dilakukan untuk melakukan peninjauan ulang nota kesepahaman (MoU) perlindungan tenaga kerja Indonesia. Kesepakatan baru nantinya akan memprioritaskan masalah paspor,? kontrak kerja, tenaga kerja ilegal, dan tanggung jawab pengguna ilegal.
Salah satu pokok pertemuan adalah kesempatan bagi majikan untuk memegang paspor TKI. Hingga saat ini, Malaysia masih mengijinkan majikan untuk memegang paspor TKI karena mereka belum meratifikasi konvensi ILO. Kondisi itu menyebabkan TKI sangat tergantung pada majikan meski mengalami kekerasan fisik. "Saya berharap Malaysia sepakat dengan kita membuat MoU baru agar TKI bisa pegang paspor sendiri," katanya.
JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Malaysia. Pemerintah menunggu kesungguhan pemerintah
BERITA TERKAIT
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK