Hentikan Pengiriman TKI Sektor Informal
Selasa, 21 Juni 2011 – 07:19 WIB
Begitu juga ketika TKI itu sudah berada di luar negeri, perusahaan pengirim juga memiliki tanggung jawab. Misalnya terkait dengan aturan dan norma hukum di negara tujuan. "Sudah sewajarnya Menakertrans memperketat aturan, kewajiban dan tanggungjawab perusahaan pengirim, serta pengawasannya," terang Heru.
Terpisah, Menkeu Agus Martowardojo juga berharap ada moratorium pengiriman TKI ke luar negeri. Penghentian sementara terutama dilakukan untuk pekerja wanita yang tidak memiliki keahlian dan keterampilan cukup.
"Yang di sektor tenaga kerja lebih berkeahlian tentu bisa terbuka. Tapi tenaga kerja wanita yang daftar itu lebih baik kita memoratorium," kata Menkeu usai rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jakarta, kemarin.
Agus mengatakan, pengentian sementara TKI tidak akan memengaruhi perekonomian di tanah air. Menurut dia, saat ini yang lebih dipentingkan lebih dulu adalah perbaikan sistem pengiriman serta perlindungan TKI. "Ini semua akan lebih baik," katanya.
JAKARTA -- Meninggalnya Ruyati melalui hukuman pancung di Arab Saudi kembali memunculkan desakan dilakukan moratorium (penghentian sementara) TKI
BERITA TERKAIT
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring
- Hampir Separuh Honorer Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024, Ya Ampun
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep
- Masa Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Wajib Mewaspadai 2 Hal Ini
- BARAQ Bakal Demo Kedubes AS dan Kantor PBB
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi