Hentikan Pengiriman TKI Sektor Informal
Selasa, 21 Juni 2011 – 07:19 WIB
Begitu juga ketika TKI itu sudah berada di luar negeri, perusahaan pengirim juga memiliki tanggung jawab. Misalnya terkait dengan aturan dan norma hukum di negara tujuan. "Sudah sewajarnya Menakertrans memperketat aturan, kewajiban dan tanggungjawab perusahaan pengirim, serta pengawasannya," terang Heru.
Terpisah, Menkeu Agus Martowardojo juga berharap ada moratorium pengiriman TKI ke luar negeri. Penghentian sementara terutama dilakukan untuk pekerja wanita yang tidak memiliki keahlian dan keterampilan cukup.
"Yang di sektor tenaga kerja lebih berkeahlian tentu bisa terbuka. Tapi tenaga kerja wanita yang daftar itu lebih baik kita memoratorium," kata Menkeu usai rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jakarta, kemarin.
Agus mengatakan, pengentian sementara TKI tidak akan memengaruhi perekonomian di tanah air. Menurut dia, saat ini yang lebih dipentingkan lebih dulu adalah perbaikan sistem pengiriman serta perlindungan TKI. "Ini semua akan lebih baik," katanya.
JAKARTA -- Meninggalnya Ruyati melalui hukuman pancung di Arab Saudi kembali memunculkan desakan dilakukan moratorium (penghentian sementara) TKI
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang