Hentikan Penyelidikan 36 Kasus, Komisi III Minta KPK Transparan

jpnn.com, BIREUEN - Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka-bukaan soal penghentian pengusutan 36 kasus rasuah. Ia meminta agar KPK membeberkan alasan kasus itu dihentikan.
"UU hasil revisi memang KPK dapat menghentikan, SP3. Namun, pertanyaannya adalah kasus apa saja?" kata Nasir di Bireuen, Aceh, Sabtu (22/2).
Alasan itu penting agar tidak muncul kecurigaan publik bahwa KPK sedang dilemahkan secara sistematis.
"Selama ini kan ada kesan bahwa KPK sedang dilemahkan. Jangan-jangan ini kasus-kasus yang terkait orang penting di negeri ini sehingga kemudian dihentikan oleh KPK," ujar dia.
Selain menghindari kecurigaan, keterbukaan informasi membuat KPK tetap mempertahankan asasnya selama ini. Menurut Nasir, KPK memiliki dasar keterbukaan informasi kepada publik ketika pertama kali didirikan.
"Salah satu asas pembentukan KPK itu adalah transparansi, keterbukaan," kata dia.
Sebelumnya, KPK era kepemimpinan Firli Bahuri menghentikan 36 kasus dalam tahap penyelidikan. Penghentian penanganan perkara tersebut dilakukan sejak 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020.
Penghentian 36 kasus itu diketahui dari dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK Tahun 2020. Dokumen itu juga menyebut sekitar 21 Surat Perintah Penyidikan perkara korupsi sudah diterbitkan selama Firli cs menjabat.
KPK perlu mengungkap alasan sejelas-jelasnya agar tidak muncul kecurigaan publik bahwa KPK sedang dilemahkan secara sistematis.
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- Serikat Pekerja Sritex Minta Bantuan DPR soal Pencairan Pesangon & THR
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT