Hentikan Penyelidikan 36 Kasus, Komisi III Minta KPK Transparan
Minggu, 23 Februari 2020 – 09:10 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. Menurut dia, hal itu sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. (mg10/jpnn)
KPK perlu mengungkap alasan sejelas-jelasnya agar tidak muncul kecurigaan publik bahwa KPK sedang dilemahkan secara sistematis.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto