Hentikan Polemik, Segera Terbitkan Keppres
Kamis, 23 September 2010 – 18:39 WIB
JAKARTA- Pengamat hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengatakan polemik seputar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan tidak akan pernah selesai tanpa ada ketegasan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurutnya, SBY harus segera menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) pengangkatan jaksa agung agar masalah segera selesai.
Baca Juga:
Dikatakan Zainal, tindakan Presiden SBY lebih tepat jika melaksanakan putusan MK. Sebab dengan tidak menjalankan putusan MK, maka akan memperpanjang masalah. "Jauh lebih tepat pemerintah melaksanakan putusan MK supaya tidak melawan hukum dan menyelesaikan masalah yang ada," kata Zainal di Jakarta, Kamis (23/9).
Untuk menghentikan perdebatan keabsahan jaksa agung Hendarman Supandji kata Zainal, caranya sangat sederhana. "Caranya sederhana, bentuk Keppres tentang pengangkatan jaksa agung sekarang. Biar tidak ada lagi perdebatan soal keabsahan," katanya. (awa/jpnn)
JAKARTA- Pengamat hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengatakan polemik seputar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas