Hentikan Rebutan Kewenangan Pengelolaan Desa!
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Indra Sakti Lubis, menilai perdebatan kewenangan desa antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), perlu segera dihentikan.
“Perdebatan kewenangan desa tidak perlu disikapi dengan polemik. Semua harus bermuara dari Undang Undang Desa, karena itu menjadi barometer hukumnya. Undang Undang itulah menjadi patokan kelembagaan yang menangani,” ujarnya di sela-sela Focus Group Discussion (FGD) Outlook dan Road Map Pelaksanaan UU Desa, di Jakarta, Rabu (7/1).
Untuk menyelesaikan polemik yang mengemuka, Indra yakin Presiden Joko Widodo akan mengacu pada Undang Undang.
"Jangan sampai kita mundur lagi ke sistem pemerintah era sebelumnya. Rakyat dan negara ini harus melangkah maju. Dengan adanya kementerian yang fokus menyangkut desa dan berpedoman pada undang undang, maka harus juga menerapkan kebijakan kewenangan yang memang fokus menyejahterakan masyarakat desa yang lebih mandiri,” ujarnya.
Indra yakin, dengan memberi kewenangan penanganan desa pada kementerian tersendiri, akan semakin meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat di perdesaan. Selain itu, juga akan menyeimbangkan perekonomian antara desa dengan kota.
“Ekonomi di desa harus lebih baik dan sudah saatnya bergerak. Itulah gunanya ada Kementerian yang fokus di desa,” ujarnya.
Selain itu Indra Sakti juga menilai tidak perlu ada pihak yang menjanjikan berlanjut atau tidaknya program lama. Misalnya. menyangkut nasib fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPD).
“Alangkah bijaknya tetap bersabar hingga keluarnya nomenklatur baru,” ujarnya.
JAKARTA - Pengamat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Indra Sakti Lubis, menilai perdebatan kewenangan desa antara Kementerian
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia