Hentikan Rebutan Kewenangan Pengelolaan Desa!
Rabu, 07 Januari 2015 – 20:50 WIB
Pandangan senada juga dikemukakan Dosen IPDN, Sadu Wasistiyono. Kehadiran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, menurutnya menjadi spirit baru dalam memerjuangkan pembangunan desa lebih baik dan bermartabat.
"Ini terobosan penting, desa akan punya masa depan. Ini membangun spirit baru. Banyak desa yang mulai belajar, mereka menyiapkan diri dengan sungguh-sungguh," ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pengamat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Indra Sakti Lubis, menilai perdebatan kewenangan desa antara Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset