Hentikan Stigma Antitoleransi Sesama Anak Bangsa
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengajak semua pihak untuk menghentikan stigma antitoleransi sesama anak bangsa. Dia mengimbau kepada seluruh warga negara Indonesia untuk kembali ke semangat Sumpah Pemuda.
“Hentikan stigmatisasi isu antitoleransi. Itu poinnya. Jangan dilebar-lebarkan terus mengenai sikap intoleransi. Kembali kepada semangat jiwa komitmen Sumpah Pemuda, yakni berbangsa, berbahasa, dan bertanah air satu Indonesia. Itu adalah komitmen nasional NKRI," ujar Taufik di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Taufik mengatakan, yang menjadi sumber permasalahan adalah karena semakin tidak terkendalinya berita-berita hoaks, kemudian akhirnya membuat rakyat menjadi bingung, sehingga saling memberikan rasa curiga dan prasangka yang melebar ke mana-mana.
“Artinya, sekarang ini seolah-olah kita digiring pada asumsi bahwa terjadi krisis toleransi yang terjadi di negara kita. Padahal saya sebagai pimpinan DPR dan kader partai sudah berkeliling ke seluruh Indonesia, dan tidak ada yang sifatnya natural dari rakyat, ini tinggal di kalangan elitnya saja,” kata Taufik.
Taufik mengimbau agar menyerahkan sepenuhnya masalah keamanan NKRI kepada aparat TNI dan Polri, dan menjauhkan stigmatisasi yang mengesankan adanya anti toleransi kebhinekaan di Indonesia.
“Terkait dengan adanya isu penistaan agama dan sebagainya, itu konteksnya berbeda, sebab hal itu konteksnya adalah pidana,” pungkasnya. (adv/jpnn)
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengajak semua pihak untuk menghentikan stigma antitoleransi sesama anak bangsa. Dia mengimbau kepada seluruh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- KPK Ancam Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?