Heran, Kejagung Belum Juga Tetapkan Tersangka Bansos Sumut
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi didorong mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Muslim Ayub yakin KPK mampu menuntaskan pengusutan kasus itu. "Dari pernyataan pihak Gatot (Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, red ) ada keinginan kasus ini diambil KPK," kata Muslim saat diskusi di Cikini, Jakarta, bertajuk "Hukum dan Pertaruhan Politik", Sabtu (24/10).
Dia pun heran, hingga kini Korps Adhyaksa belum menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini. Padahal, penyidikannya sudah berlangsung lama. "Kami melihat belum ada tersangka yang ditetapkan kejaksaan," katanya.
Menurutnya, Undang-undang memperbolehkan KPK mengambilalih penanganan kasus di kejaksaan jika memang terlihat lelet. "Bisa diambil alih oleh KPK kalau pihak kejaksaan lambat dalam penanganan dan penetepannya," ujarnya.
Dia pun mengatakan, jika dalam waktu tujuh hari kejaksaan belum menetapkan tersangka, sudah sewajarnya KPK mengambilalih. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi didorong mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran