Heran, Kejagung Belum Juga Tetapkan Tersangka Bansos Sumut
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi didorong mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Muslim Ayub yakin KPK mampu menuntaskan pengusutan kasus itu. "Dari pernyataan pihak Gatot (Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, red ) ada keinginan kasus ini diambil KPK," kata Muslim saat diskusi di Cikini, Jakarta, bertajuk "Hukum dan Pertaruhan Politik", Sabtu (24/10).
Dia pun heran, hingga kini Korps Adhyaksa belum menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini. Padahal, penyidikannya sudah berlangsung lama. "Kami melihat belum ada tersangka yang ditetapkan kejaksaan," katanya.
Menurutnya, Undang-undang memperbolehkan KPK mengambilalih penanganan kasus di kejaksaan jika memang terlihat lelet. "Bisa diambil alih oleh KPK kalau pihak kejaksaan lambat dalam penanganan dan penetepannya," ujarnya.
Dia pun mengatakan, jika dalam waktu tujuh hari kejaksaan belum menetapkan tersangka, sudah sewajarnya KPK mengambilalih. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi didorong mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen