Heran KPK Terus Semena-Mena ke Anas

Heran KPK Terus Semena-Mena ke Anas
Heran KPK Terus Semena-Mena ke Anas

"Bagaimana dan apa bukti yang di miliki KPK untuk menyatakan itu berasal dari korupsi, jadi supaya tidak penyitaan yang sembarang dan asal- asalan saja," tandas Handika.

Seperti diketahui, Anas dikenai Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerapkan jerat baru untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum dengan Undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News