Heran KPK Terus Semena-Mena ke Anas
Rabu, 05 Maret 2014 – 18:37 WIB

Heran KPK Terus Semena-Mena ke Anas
"Bagaimana dan apa bukti yang di miliki KPK untuk menyatakan itu berasal dari korupsi, jadi supaya tidak penyitaan yang sembarang dan asal- asalan saja," tandas Handika.
Seperti diketahui, Anas dikenai Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerapkan jerat baru untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum dengan Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan