Heran KPK Terus Semena-Mena ke Anas
Rabu, 05 Maret 2014 – 18:37 WIB
"Bagaimana dan apa bukti yang di miliki KPK untuk menyatakan itu berasal dari korupsi, jadi supaya tidak penyitaan yang sembarang dan asal- asalan saja," tandas Handika.
Seperti diketahui, Anas dikenai Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerapkan jerat baru untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum dengan Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi