HERAN: Politikus Ini Ngaku Tak Baca Draf, Tapi Tanda Tangan
Jumat, 09 Oktober 2015 – 21:29 WIB
“Sehingga yang berhak untuk menyampaikan draf RUU KPK itu adalah pemerintah. Jika DPR atau anggota DPR ingin menyampaikan draf maka harus diubah lagi status pengusul dalam rapat pleno Baleg dan rapat paripurna DPR,” katanya.(fat/jpnn)
JAKARTA – Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi menarik dukungannya terhadap revisi Undang-undang KPK. Sikap ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad