HERAN: Politikus Ini Ngaku Tak Baca Draf, Tapi Tanda Tangan
Jumat, 09 Oktober 2015 – 21:29 WIB

Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi. FOTO: DOK.JPNN.com
“Sehingga yang berhak untuk menyampaikan draf RUU KPK itu adalah pemerintah. Jika DPR atau anggota DPR ingin menyampaikan draf maka harus diubah lagi status pengusul dalam rapat pleno Baleg dan rapat paripurna DPR,” katanya.(fat/jpnn)
JAKARTA – Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi menarik dukungannya terhadap revisi Undang-undang KPK. Sikap ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI