Heran Publik Ramai Bicarakan Uji Materi Jabatan Wamen
Senin, 04 Juni 2012 – 20:46 WIB
JAKARTA – Sidang Mahkamah Konstitusi dengan agenda pembacaan putusan uji materi atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada Selasa (5/6), menyita perhatian publik. Sebab jika uji materi pasal 10 UU Kementrian Negara itu dikabulkan MK, maka 20 Wakil Menteri akan rontok dari jabatannya. Sidang dengan perkara No 79/PUU-IX/2011 ini diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK), yang menilai pasal 10 yang mengatur pengangkatan Wakil Menteri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Selain dianggap bertentangan dengan UUD, jabatan Wamen juga dianggap menimbulkan pemborosan keuangan negara.
Besarnya perhatian publik pada sidang uji materi UU Kementrian Negara itu sampai membuat hakim konstitusi Akil Mochtar heran. “Saya heran sidang soal wamen (Wakil Menteri) menjadi pembicaraan di mana-mana,” kata Akil di gedung MK, Senin (4/6).
Baca Juga:
Meski demikian Akil yang juga Juru Bicara MK itu benar-benar mengunci rapat isi putusan MK yang baru dibacakan besok (5/6) pukul 11.00. “Kita lihat saja besok,” kelit Akil saat bertandang ke ruang wartawan MK.
Baca Juga:
JAKARTA – Sidang Mahkamah Konstitusi dengan agenda pembacaan putusan uji materi atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada
BERITA TERKAIT
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen