Hercules Dijerat dengan UU Darurat
Jumat, 08 Maret 2013 – 22:45 WIB
JAKARTA - Tim gabungan Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya akhirnya membekuk tokoh pemuda, Hercules Rosario Marshall, di Komplek Perumahan Kebun Jeruk Indah (KJI), Jakarta Barat, Jumat (8/3).
Hercules bersama 50 orang pengikutnya ditangkap dalam dugaan pemerasan. Bahkan sebelum ditangkap, Hercules sempat ingin membubarkan apel 50 orang personil polisi Polres Jakarta Barat yang dipimpin Kasat Reskrim, AKBP Hengky di depan Ruko PT Tjakra Multi Strategi.
Baca Juga:
"Kepada mereka akan dijerat pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ini terkait tentang pemerasan, pengrusakan, serta melawan petugas yang sah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (8/3) malam.
Jumat malam, katanya, 51 orang termasuk Hercules sudah dilakukan pemeriksaan awal di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan masih akan dilakukan hingga 24 jam ke depan di Ditreskrimum. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Tim gabungan Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya akhirnya membekuk tokoh pemuda, Hercules Rosario Marshall, di Komplek Perumahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tim Penasihat Hukum Harvey Moeis Minta Hakim Bijaksana Ambil Keputusan
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis