Hercules Dijerat dengan UU Darurat
Jumat, 08 Maret 2013 – 22:45 WIB
JAKARTA - Tim gabungan Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya akhirnya membekuk tokoh pemuda, Hercules Rosario Marshall, di Komplek Perumahan Kebun Jeruk Indah (KJI), Jakarta Barat, Jumat (8/3).
Hercules bersama 50 orang pengikutnya ditangkap dalam dugaan pemerasan. Bahkan sebelum ditangkap, Hercules sempat ingin membubarkan apel 50 orang personil polisi Polres Jakarta Barat yang dipimpin Kasat Reskrim, AKBP Hengky di depan Ruko PT Tjakra Multi Strategi.
Baca Juga:
"Kepada mereka akan dijerat pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ini terkait tentang pemerasan, pengrusakan, serta melawan petugas yang sah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (8/3) malam.
Jumat malam, katanya, 51 orang termasuk Hercules sudah dilakukan pemeriksaan awal di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan masih akan dilakukan hingga 24 jam ke depan di Ditreskrimum. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Tim gabungan Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya akhirnya membekuk tokoh pemuda, Hercules Rosario Marshall, di Komplek Perumahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground