Hercules Dijerat dengan UU Darurat
Jumat, 08 Maret 2013 – 22:45 WIB
JAKARTA - Tim gabungan Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya akhirnya membekuk tokoh pemuda, Hercules Rosario Marshall, di Komplek Perumahan Kebun Jeruk Indah (KJI), Jakarta Barat, Jumat (8/3).
Hercules bersama 50 orang pengikutnya ditangkap dalam dugaan pemerasan. Bahkan sebelum ditangkap, Hercules sempat ingin membubarkan apel 50 orang personil polisi Polres Jakarta Barat yang dipimpin Kasat Reskrim, AKBP Hengky di depan Ruko PT Tjakra Multi Strategi.
Baca Juga:
"Kepada mereka akan dijerat pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ini terkait tentang pemerasan, pengrusakan, serta melawan petugas yang sah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (8/3) malam.
Jumat malam, katanya, 51 orang termasuk Hercules sudah dilakukan pemeriksaan awal di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan masih akan dilakukan hingga 24 jam ke depan di Ditreskrimum. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Tim gabungan Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya akhirnya membekuk tokoh pemuda, Hercules Rosario Marshall, di Komplek Perumahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Hari Polisi Memburu Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Teh Cianjur
- Polisi Kejar 8 Perampok WN Ukraina di Bali, Kerugian Capai Rp3,4 M
- Ini Komplotan Begal Sadis yang Beraksi di Jakarta Utara
- 7 Warga Jabar Ditangkap di Riau Gegara Merusak Hutan Lindung SM Rimbang Baling
- Perampok WNA Ukraina yang Ditangkap di Bali Ternyata Bule Rusia, Begini Kronologinya
- Polda Bali Tangkap Satu Pelaku Perampokan WNA Ukraina, 8 Orang Masih Diburu