Hercules Divonis Tiga Tahun Bui

Kapolres Jakbar: Ini Kemajuan dalam Perangi Premanisme

Hercules Divonis Tiga Tahun Bui
Hercules Divonis Tiga Tahun Bui . JPNN.com

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hercules Rozario Marshal, terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang, dalam sidang, Jumat (8/5). Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni lima tahun penjara.

 

"Terdakwa dikenai pidana penjara tiga tahun dengan denda Rp 50 juta. Atas putusan ini, terdakwa berhak menjawab terima, pikir-pikir, atau banding," kata Hakim Ketua Prim Haryadi di PN Jakarta Barat.

 

Atas vonis itu, Hercules pun bereaksi. Hercules yang ditemani kuasa hukumnya, O.C. Kaligis, mengaku menerima putusan tersebut. "Saya menerima. Tidak ada pikir-pikir, meskipun pengacara saya meminta banding," ujarnya setelah sidang.

 

Pernyataan tersebut ditambahi Kaligis selaku kuasa hukum Hercules. Dia menyatakan, kliennya seharusnya bebas karena seluruh elemen yang dipermasalahkan tertuang dalam form perjanjian. "Dia kerja dengan hitam di atas putih sehingga itulah yang jadi alasan kami mengajukan banding," tambahnya.

 

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hercules Rozario Marshal, terdakwa kasus pemerasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News