Hercules Divonis Tiga Tahun Bui
Kapolres Jakbar: Ini Kemajuan dalam Perangi Premanisme
Jumat, 09 Mei 2014 – 06:30 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hercules Rozario Marshal, terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang, dalam sidang, Jumat (8/5). Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni lima tahun penjara.
"Terdakwa dikenai pidana penjara tiga tahun dengan denda Rp 50 juta. Atas putusan ini, terdakwa berhak menjawab terima, pikir-pikir, atau banding," kata Hakim Ketua Prim Haryadi di PN Jakarta Barat.
Atas vonis itu, Hercules pun bereaksi. Hercules yang ditemani kuasa hukumnya, O.C. Kaligis, mengaku menerima putusan tersebut. "Saya menerima. Tidak ada pikir-pikir, meskipun pengacara saya meminta banding," ujarnya setelah sidang.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hercules Rozario Marshal, terdakwa kasus pemerasan
BERITA TERKAIT
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya