Hercules Divonis Tiga Tahun Bui
Kapolres Jakbar: Ini Kemajuan dalam Perangi Premanisme
Jumat, 09 Mei 2014 – 06:30 WIB
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, Hercules disangka menerima total Rp 900 juta dari tiga orang pengembang, yaitu Sukanto Tjakra, Surya Putra Subandi, dan Jimmy Budiman, sebagai uang pengamanan.
Sidang kasus pemerasan dan pencucian uang dengan terdakwa Hercules itu berlangsung di PN Jakarta Barat sejak pukul 13.00 kemarin. Menurut Kasat Sabhara Polres Jakarta Barat AKBP I Putu Sumada, 245 personel polisi dikerahkan untuk mengawal jalannya sidang.
"Personel terdiri atas satu peleton atau 31 anggota Brimob Polda Metro Jaya, 31 anggota Dalmas Polda Metro Jaya, 31 anggota Polres Jakarta Barat, serta 10 anggota dari masing-masing polsek dan beberapa polisi preman," ujarnya.
Dia juga menyampaikan, para anggota sudah diarahkan untuk mengamankan sidang sesuai dengan standard operating procedure (SOP). "Intinya, setiap pengunjung akan diperiksa di depan pintu gerbang dan pintu masuk untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan," ungkap Putu.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hercules Rozario Marshal, terdakwa kasus pemerasan
BERITA TERKAIT
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada